KBR68H, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) hari ini. DPR berjanji akan mengesahkan RUU yang banyak ditolak aktivis itu pada awal Juli mendatang.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan penundaan dilakukan hanya untuk mensosialisasikan RUU Ormas kepada LSM, masyarakat sipil, maupun sejumlah ormas. Kata dia, fraksi-fraksi sepakat tidak akan merubah kembali isi RUU tersebut yang telah dibahas selama dua tahun itu.
"Jadi sudah disepakati secara umum, jelas substansinya tidak ada perubahan. Sungguhpun beberapa poin bahwa catatan redaksional, sinkronisasi, harmonisasi, itu sempat muncul di dalam forum lobi kita, sehingga tadi kita sudah komunikasikan juga dengan seluruh stakeholder, seluruh pimpinan dewan, dan kawan-kawan pimpinan fraksi semua secara prinisip kita final ini tidak akan membutuhkan waktu yang terlalu lama lagi. Akhirnya kita memberikan ruang jalan tengah, paling lambat minggu depan. Tanggal 2 Juli kita harus mengambil keputusan dalam kontekstual ini sebagai produk inisiatif DPR dalam kaitan RUU Ormas," tutur Taufik saat memimpin sidang paripurna hari ini.
Banyak aktivis yang menilai RUU Ormas bisa mengancaman kebebasan berserikat dan berkumpul. RUU ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan dan kemanusiaan di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Editor: Suryawijayanti
RUU Ormas Kembali Ditunda Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) hari ini.

NASIONAL
Selasa, 25 Jun 2013 21:09 WIB


RUU ormas, paripurna DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai