KBR68H, Jakarta - Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) bakal mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Ini dilakukan jika DPR mengesahkan RUU Organisasi Massa (Ormas) dalam paripurna besok. KKB menilai RUU Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul yang sudha dijamin UUD 1945. Koordinator KKB Fransisca Fitri mengatakan, RUU itu tumpang tindih dengan Undang Undang tentang Yayasan.
"Besok akan ada sekitar 1500 orang yang akan turun untuk menyatakan sikap ini. Ini karena RUU Ormas ini menggunakan paradigma yang salah terhadap sektor masyarakat. Jadi masyarakat dipandang sebagai ancaman, jadi pengaturannya itu harus dengan pendekatan keamanan, pendekatan politik dan mengekang. Padahal seharusnya di era demokrasi saat ini, pendekatan harus dengan pendekatan hukum. Bukan pada pasal pasal," ujar Fitri kepada KBR68H, Senin (24/6).
Koordinator KKB Fransisca Fitri meminta agar pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Yayasan. Delapan fraksi di DPR sepakat membahas RUU Ormas ke tingkat paripurna. Mereka berpandangan draft terakhir RUU Ormas justru akan melindungi keberadaan ormas dan meningkatkan pengawasan terhadap organisasi asing.
Editor: Suryawijayanti
RUU Ormas Disahkan, KKB Siap Gugat ke MK
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) bakal mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Senin, 24 Jun 2013 20:43 WIB


RUU Ormas, KKB, MK, uji materi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai