Bagikan:

RUU Ormas Ancam Kebebasan Berekspresi

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, Selasa besok. Alasannya karena RUU Ormas bisa membungkam suara-suara yang mengkritisi pemerintah.

NASIONAL

Senin, 24 Jun 2013 07:46 WIB

Author

Ade Irmansyah

RUU Ormas Ancam Kebebasan Berekspresi

ruu ormas, dpr, paripurna

KBR68H, Jakarta - Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, Selasa besok. Alasannya karena RUU Ormas bisa membungkam suara-suara yang mengkritisi pemerintah.

Koordinator Advokasi Wahid Institute, Subhi Azhari mengatakan RUU Ormas ini, berdalih ingin mengatur organisasi yang bermasalah, tapi dalam pasal-pasalnya tidak menyebutkan sanksi apa pun. Menurut dia, pengesahan RUU Ormas dibatalkan agar organisasi masyarakat tidak terpinggirkan dari masyarakat.

“Pertama karena Undang-undang ini kan secara paradigmatif itu tidak beda dengan undang-undang ormas yang lama. Jadi ada nuansa ingin membawa ormas ini ke dalam ruang-ruang politik. Jadi bukan lagi logika hukum yang diberikan, misalnya nanti akan ada pengawasan dari Kebangpol. Kesbangpol ini kan mau tidak mau adalah alat politik, jadi bukan alat hukum. Jadi kalau misalnya ada ormas yang dianggap melanggar melanggar undang-undang itu bisa dihentikan kegiatannya bahkan bisa dibubarkan. Nah itu kan menurut kami itu bisa mengancam kebebasan berekspresi”, kata Subhi kepada KBR68H ketika dihubungi.

Koordinator Advokasi LSM Wahid Institute, Subhi Azhari mengatakan di dalam RUU Ormas, pemerintah berusaha membatasi ruang gerak masyarakat untuk berkumpul dan berserikat. Dalam RUU itu, sebuah organisasi harus memiliki perwakilan minimal di 9 provinsi. Kata dia ini jelas bertolak belakang dengan UUD 45.

Sementara Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransiska Fitri menyatakan siap mengajukan Judicial Review jika DPR jadi mensahkan RUU Ormas sebagai UU, pada Selasa nanti. Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas RUU Ormas dalam sidang paripurna pada tanggal 25 Juni 2013.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending