Bagikan:

Rokok Kena Pajak Ganda, Sejumlah Perokok Mengadu ke MK

KBR68H, Jakarta - Perwakilan Perokok Berat mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Konstitusi, MK hari ini.

NASIONAL

Kamis, 13 Jun 2013 07:53 WIB

Rokok Kena Pajak Ganda, Sejumlah Perokok Mengadu ke MK

pajak rokok, UU, ngadu ke MK, pajak ganda

KBR68H, Jakarta -  Perwakilan Perokok Berat mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Konstitusi, MK  hari ini. Perwakilan tersebut yaitu, Hendardi, Mulyana Wirakusumah, Neta S Pane, Bambang Isti Nugroho, dan Aizzudin.  Salah satu perwakilan perokok berat, Mulyana W Kusuma mengatakan, para perokok merasa keberatan dengan Undang-undang PDRD tersebut. Pasalnya, undang-undang ini mengenakan pajak ganda rokok yang merugikan konsumen khususnya perokok.

"Setiap kenaikan cukai, itu berimplikasi pada kenaikan pajak rokok 10 sampai 15 persen. Ini intinya yang kita minta. Agar tidak terjadi karena akan merugikan warga negara perokok. Pada sisi lain akan menyangkut nasib dari petani yang bergerak dalam produksi."ujar Mulaya W Kusuma saat jumpa pers di Kantar Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6).

Salah satu perwakilan perokok berat, Mulyana W Kusuma menilai, pemberlakuan pajak ganda ini bertentangan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya pemberlakuan dua undang-undang dalam objek yang sama.

Cukai rokok secara definitif merupakan jenis pajak tidak langsung yang dipungut otoritas Negara terhadap produk rokok. Hal itu diatur dalam UU No 11/1995 tentang Cukai dan UU No 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No 11/1995 tentang Cukai (UU Cukai).

Berdasarkan UU Cukai, para perokok telah dikenai pajak secara tidak langsung dengan tarif paling tinggi, maka dengan berlakunya beberapa pasal dimaksud dalam UU PDRD, para perokok telah dibebani pajak 2 kali atau ganda.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending