KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong agar pemerintah segera membuat undang-undang tentang pembatasan maksimal transaksi tunai. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, undang-undang itu akan sangat bermanfaat bagi Indonesia. Di antaranya akan lebih menghemat bahan baku dan jumlah pencetakan uang. Selain itu undang-undang ini juga akan membuat proses pengamanan uang lebih efisien, baik dari segi tempat penyimpanan maupun biaya pengamanan.
“Dan tidak ada ruginya manfaatnya banyak sekali, pengematan pencetakan uang, penghematan impor bahan bakunya, pengematan tempat penyimpanan, penghematan biaya pengamanan, penghematan biaya pengangkutan, mendidik masyarakat supaya kenal dengan isu perbankan, Bank juga mendapatkan manfaat,” kata Yusuf di Bogor, Selasa (11/6)
Dorongan pembentukan Undang-undang tentang pembatasan maksimal transaksi tunai juga untuk mencegah transaksi tunai yang terkait dengan korupsi. Kepala PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan, transaksi tunai di atas 100 juta rupiah harus dilakukan menggunakan sistem perbankan. Sehingga hal itu memudahkan PPATK untuk melakukan analisa dan pelacakan.
Editor: Doddy Rosadi
PPATK: Mendesak, UU Pembatasan Maksimal Transaksi Tunai
KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong agar pemerintah segera membuat undang-undang tentang pembatasan maksimal transaksi tunai.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 11:04 WIB


ppatk, undang-undang, nilai transaksi tunai, m yusuf
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai