KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan praktik suap di Indonesia kerap menggunakan mata uang dolar Singapura. Suap dengan mata uang negara ini sering terjadi karena Singapura punya uang pecahan bernilai tinggi sehingga memudahkan pelaku suap untuk memindahtangankannya. Saat ini Singapura mempunyai uang pecahan senilai 10 ribu dolar yang nilai tukarnya setara hampir Rp 80 juta rupiah.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan praktik suap dengan mata uang dolar Singapura itu bisa diantisipasi pemerintah dengan menambah kewenangan petugas bea dan cukai. Yakni kewenangan untuk memeriksa uang yang dibawa masyarakat ketika pulang dari luar negeri. Menurut Yusuf, aturan ini sudah sampai di tangan presiden.
“Bea Cukai lapor kepada kita ternyata ada orang Indonesia yang membawa uang pecahan 10 ribuan tadi dari Singapura ke Batam, saya katakan kepada Bea Cukai anda mesti menggalang intelijen kita untuk hal seperti ini,karena uang seperti tidak lazim, dibelanjakan sulit, 10 ribu dolar sekitar 78 samapi 80 juta, kalau belanja 1 juta bagaimana ngembaliinnya,” kata Yusuf saat diskusi dengan wartawan di Bogor
Ketua PPATK Muhammad Yusuf menambahkan dalam kasus sebelumnya, seperti kasus Gayus Tambunan dan Hakim Syarifuddin, aparat menyita pecahan uang 10 ribu dolar Singapura yang tidak ada dipasaran. Dia berharap modus seperti ini dapat segera dihentikan
Editor: Suryawijayanti
PPATK: Mata Uang Singapura Rentan Jadi Alat Suap
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan praktik suap di Indonesia kerap menggunakan mata uang dolar Singapura.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 08:35 WIB


PPATK, uang singapura, suap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai