KBR68H, Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah mendukung rencana pengaturan penggunaan pengeras suara atau toa di Masjid. Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengatakan, toa bisa dipakai hingga terdengar keluar mesjid hanya ketika azan. Sementara untuk kegiatan ceramah dan lainnya, suara toa cukup tedengar di dalam mesjid saja. Alasannya, tidak semua orang ingin mendengar ceramah dan kegiatan mesjid lainnya.
“Jadi pelaksanaannya tergantung masyarakat setempat. Kalau Muhammdiya sudah dari dulu tidak memakai bunyi-bunyi keluar. Masyarakat di pedesan mereka kalau tidak ada bunyi-bunyian juga merasa sepi. Kalau masyarakat di kota mungkin malah merasa terganggu. Masalahnya bukan perlu atau tidak, tapi apakah Menteri Agama berani buat peraturan begitu dan orang mau patuh” ujar Yunahar saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Jum’at (31/5).
Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas pesimistis ada institusi yang berani mengatur regulasi toa di Indonesia. Bahkan Dewan Mesjid sekalipun tidak akan berani, sebab kebanyak mesjid dibangun sendiri oleh warga muslim. Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia menyatakan sedang mewacanakan kegiatan ceramah yang tidak perlu diperdengarkan hingga ke luar area masjid. Masjid diperbolehkan menggunakan pengeras suara hanya untuk kegiatan tertentu seperti memperdengarkan adzan.
Editor: Nanda Hidayat
PP Muhammadiyah Dukung Pengaturan Toa di Mesjid
Pengurus Pusat Muhammadiyah mendukung rencana pengaturan penggunaan pengeras suara atau toa di Masjid.

NASIONAL
Sabtu, 01 Jun 2013 11:02 WIB


toa masjid, pp muhammadiyah, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai