KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan 151 tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Juru bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar mengatakan mereka ditangkap dalam operasi Dian 2013 yang dilakukan oleh Polri. Selain itu Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Premium bersubsidi tentunya, ada 42.419 liter. Kemudian mitam, 24.460 liter Barang bukti yang diamankan dari para pelaku ada sepeda motor, ada 25 unit, roda empat ada 62 unit." ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Juru bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar menambahkan Ratusan tersangka itu menimbun BBM untuk mendapatkan keuntungan saat BBM dinaikkan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Mabes Polri. Ratusan tersangka penimbunan BBM itu diancam 5 tahun pejara.
Editor: Suryawijayanti