Bagikan:

Polisi Tetapkan 151 Tersangka Penimbun BBM

Kepolisian Indonesia menetapkan 151 tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

NASIONAL

Kamis, 27 Jun 2013 20:06 WIB

Polisi Tetapkan 151 Tersangka Penimbun BBM

penimbun BBM, polisi, tersangka

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan 151 tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Juru bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar mengatakan mereka ditangkap dalam operasi Dian 2013 yang dilakukan oleh Polri. Selain itu Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Premium bersubsidi tentunya, ada 42.419 liter. Kemudian mitam, 24.460 liter Barang bukti yang diamankan dari para pelaku ada sepeda motor, ada 25 unit, roda empat ada 62 unit." ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Juru bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar menambahkan Ratusan tersangka itu menimbun BBM untuk mendapatkan keuntungan saat BBM dinaikkan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Mabes Polri. Ratusan tersangka penimbunan BBM itu diancam 5 tahun pejara.


Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending