KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera menonaktifkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli menjadi tersangka dan tahanan KPK, dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran Pekan Olahraga Nasional PON Riau 2010.
Selain itu Rusli juga diusut dalam kasus korupsi hasil hutan Pelalawan pada 10 tahun lalu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan surat rekomendasi sudah ditanda tangani dan dikirim ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Biasanya begini, mekanisme kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, memang biasanya ada surat yang dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah supaya dia dinonaktifkan. Biasanya ada surat," ujar Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menyatakan penonaktifan Rusli Zainal dari jabatan gubernur menunggu statusnya menjadi terdakwa atau sudah menjalani proses persidangan di pengadilan. Meski begitu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Rusli tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai gubernur. Tugas gubernur dijalankan Wakil Gubernur Riau Mambang Mit. KPK menahan Rusli Zainal sejak 14 Juni lalu.
Editor: Antonius Eko
Pimpinan KPK Sudah Tandatangani Surat Rekomendasi Nonaktif Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera menonaktifkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli menjadi tersangka dan tahanan KPK, dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran Pekan Olahraga Nasional PON Riau 2010.

NASIONAL
Jumat, 21 Jun 2013 15:16 WIB


kpk, rusli zainal, pon, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai