KBR68H,Jakarta - Perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung mengaku tidak mengetahui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga kementerian soal pemberian ASI di tempat kerja. Ketua perkumpulan Divisi HRD perusahaan-perusahaan di KBN Cakung Bambang Haryanto mengatakan, bila ingin menerapkan peraturan itu, pemerintah harus menyediakan ruangan untuk menyusui, bukan perusahaan.
"Saya sangat mendukung itu tinggal bagaimana kedepannya harus ada sosialisasi. Cuma satu hal yang kita pertanyaan ialah kalau program itu terlaksana apakah ruangan khusus itu gratis atau bagaimana? kan di KBN setiap jengkal tanah ada harganya," kata Bambang di KBN Cakung.
Ketua klub HRD Bambang Haryanto menambahkan sudah banyak perusahaan di KBN Cakung yang menerapkan program kepedulian kesehatan seperti cek kesehatan umum dan pemeriksaan ibu hamil.
Sebelumnya, Fakultas Kedokteran UI mencatat 80 persen wanita pekerja tidak memberikan ASI ekslusif kepada anaknya. Padahal, pemberian ASI ekslusif sudah dijamin dalam SKB Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SKB tiga kementerian) pada 2009.
Editor: Suryawijayanti
Perusahaan di Cakung Tak Tahu Ada Aturan Dukung ASI Eksklusif
erusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung mengaku tidak mengetahui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga kementerian soal pemberian ASI di tempat kerja.

NASIONAL
Selasa, 25 Jun 2013 19:56 WIB


kawasna berikat nusantara, ASI eksklusif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai