Bagikan:

Penyeleweng BLSM Bakal Dihukum

Pemerintah mengancam bakal menyeret penyeleweng dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) ke ranah hukum. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan, pihak yang menyelewengkan BLSM tidak dapat diampuni.

NASIONAL

Jumat, 28 Jun 2013 08:42 WIB

Penyeleweng BLSM Bakal Dihukum

blsm, agung laksono

KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengancam bakal menyeret penyeleweng dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) ke ranah hukum. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan, pihak yang menyelewengkan BLSM tidak dapat diampuni.

"Semua kalau ada pelanggaran tentu harus menghadapi masalah hukum. Termasuk Kelurahan sendiri. Kalau memang ada penyimpangan apalagi ini dana BLSM, dana untuk yang miskin. Jumlahnya juga terbatas, kalau ada yang menyelewengkan juga itu sudah secara moral tidak diterima dan harus diajukan ke pengadilan." ujar Agung di gedung BPK.

Itu tadi Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Dana BLSM dibagikan mulai 1 Juli mendatang. BLSM tersebut akan dibagikan melalui Kantor Pos. Pemerintah menargetkan pada akhir Juni  kartu tersebut sudah diterima oleh yang berhak mendapatkan.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending