KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengancam bakal menyeret penyeleweng dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) ke ranah hukum. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan, pihak yang menyelewengkan BLSM tidak dapat diampuni.
"Semua kalau ada pelanggaran tentu harus menghadapi masalah hukum. Termasuk Kelurahan sendiri. Kalau memang ada penyimpangan apalagi ini dana BLSM, dana untuk yang miskin. Jumlahnya juga terbatas, kalau ada yang menyelewengkan juga itu sudah secara moral tidak diterima dan harus diajukan ke pengadilan." ujar Agung di gedung BPK.
Itu tadi Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Dana BLSM dibagikan mulai 1 Juli mendatang. BLSM tersebut akan dibagikan melalui Kantor Pos. Pemerintah menargetkan pada akhir Juni kartu tersebut sudah diterima oleh yang berhak mendapatkan.
Editor: Antonius Eko
Penyeleweng BLSM Bakal Dihukum
Pemerintah mengancam bakal menyeret penyeleweng dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) ke ranah hukum. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan, pihak yang menyelewengkan BLSM tidak dapat diampuni.

NASIONAL
Jumat, 28 Jun 2013 08:42 WIB


blsm, agung laksono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai