KBR68H, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menunggu surat perpanjangan masa jabatan diteken Presiden Yudhoyono sebelum melanjutkan menyelesaikan 90-an perkara sengketa informasi.
Ketua KIP, Abdul Rahman Makmun mengatakan, pekan depan Presiden akan berkirim surat kepada DPR untuk meminta persetujuan perpanjangan. Jika DPR menyetujui, Presiden baru akan teken surat perpanjangan.
“(Mengingat proses nya tidak akan cepat untuk menseleksi, dibutuhkan berapa lama?) Sejauh koordinasi Hari Jumat itu setidaknya sampai surat perpanjangan diteken, itu butuh waktu sekitar seminggu hingga 10 hari, atau sekira dua minggu. Kalau perpanjangannya berapa lama, saya tidak tahu lagi. Karena bolanya kan ada di presiden. “ Ketua KIP, Abdul Rahman Makmun, Minggu (2/6).
Ketua KIP, Abdul Rahman Makmun menambahkan, perpanjangan masa jabatan ini terpaksa dilakukan karena pemerintah belum menyetor nama-nama kandidat ke DPR. Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyaring 28 calon komisioner Komisi Informasi Pusat. Pada 22 April lalu nama-nama tersebut diserahkan kepada Preseiden. Namun hingga kini Presiden belum menyerahkan 21 nama ke DPR untuk mengisi tujuh kursi komisioner.
Penyelesaian 90-an Sengketa Informasi di Tangan Presiden
KBR68H, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menunggu surat perpanjangan masa jabatan diteken Presiden Yudhoyono sebelum melanjutkan menyelesaikan 90-an perkara sengketa informasi.

NASIONAL
Minggu, 02 Jun 2013 10:22 WIB


KIP, keterbukaan publik, SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai