KBR68H, Jakarta- Para pengusaha industri otomotif masih menunggu penjelasan dari peraturan pemerintah yang sudah ditandatangi presiden soal regulasi mobil murah. Peraturan tersebut tertuang dalam PP tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ketua III Gaikindo Johnny Darmawan mengatakan, para pengusaha sudah siap memproduksi massal dan menjual produknya, jika sudah ada kejelasan soal PP tersebut.
"Ini proyek sudah lama, sudah sejak tiga tahun lalu. Dengan peraturan yang sudah dikeluarkan ini, kita sebagai pengusaha sudah happy (senang-red). Hanya masalahnya kita masih menunggu kapan peraturan pelaksanaannya. Kalau ditanya apakah pabrik sudah siap? Jawabannya sudah siap. Sudah siap sejak tahun lalu. Nah kalau sudah ditandatangi presiden itu kan tetap butuh waktu. Karena peraturan pelaksanaan itu harus dibuat (Kementerian-red) Perindustrian dan Kementerian Keuangan," ujar Ketua III Gaikindo Johnny Darmawan.
Dalam regulasi mobil murah dan ramah lingkungan tersebut diatur pemberian insentif bagi perusahaan yang memproduksi mobil ramah lingkungan di atas 1.000 cc. Pemerintah akan memberikan potongan pajak barang mewah mulai dari 20 persen untuk mobil rendah karbon dan potongan pajak 100 persen untuk mobil ramah lingkungan.
Editor: Suryawijayanti
Pengusaha Otomotif Siap Produksi Massal Mobil Murah
Para pengusaha industri otomotif masih menunggu penjelasan dari peraturan pemerintah yang sudah ditandatangi presiden soal regulasi mobil murah.

NASIONAL
Kamis, 06 Jun 2013 16:13 WIB


mobil murah, otomotif, gaikindo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai