KBR68H, Jakarta - Pejabat Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi bisa dikenakan pasal berlapis karena telah melanggar aturan larangan penggunaan ponsel di pesawat.
Pengamat penerbangan dari Universitas Tarumanegara Kamis Martono mengatakan, dalam Peraturan Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Udara seseorang yang dengan sengaja menggunakan ponsel di dalam pesawat terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
"Demi kepastian hukum itu dilarang. Jadi pramugari memberitahu itu dilarang. Jadi aspek hukum penggunaan ponsel ada yang berpendapat tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Tetapi ada yang berpendapat itu mengganggu keselamatan penerbangan, dari aspek hukum justru yang tidak pasti, dilarang. Karena itu Indonesia melarang penggunaan ponsel," kata Kamis kepada KBR68H.
Sebelumnya, Pejabat Pemprov Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi pelaku pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Babel Indra mengatakan, tersangka sudah ditahan di Polsek Pangkalan Baru sejak malam tadi. Kata dia tersangka terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan dengan pasal penganiayaan.
Kasus tersebut bermula saat Nur Febriani menegur Zakaria yang masih menggunakan ponsel di dalam pesawat yang akan terbang. Namun, Zakaria tak terima ditegur, hingga pejabat ini memukul Febriani saat pesawat sampai tujuan.
Editor: Anto Sidharta
Pengamat: Pejabat Babel Bisa Disanksi Peraturan Perhubungan Udara
Pejabat Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi bisa dikenakan pasal berlapis karena telah melanggar aturan larangan penggunaan ponsel di pesawat.

NASIONAL
Jumat, 07 Jun 2013 17:05 WIB


Pengamat, Pemukul Pramugari, Peraturan Perhubungan Udara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai