KBR68H, Jakarta - Dana hasil pelelangan gratifikasi sitaan KPK dinilai bisa digunakan untuk tambahan pendanaan lembaga tersebut. Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam mengatakan dana itu jangan dimasukkan dalam pos penerimaan bukan pajak, melainkan ke pendapatan lain-lain yang disahkan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu juga, proses lelang harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa mengetahuinya.
“Kalau konteksnya Pendapatan Negara Bukan Pajak, PNBP itu bisa dikelola langsung oleh KPK. Tetapi harus ada koordinasi dari Kementerian Keuangan. Saya kira yang paling tepat adalah bagaimana aset-aset koruptor ini dilelang. Kemudian sekalipun akan digunakan oleh KPK, tapi kemudian harus masuk dulu ke Kementerian Keuangan. Kemudian didistribusikan ke KPK,” kata Arif Nur Alam saat dihubungi KBR68H.
Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menambahkan, dalam proses lelang tersebut, harus ada mekanisme yang mengatur harga barang gratifikasi sitaan KPK. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu kembali akan melelang barang gratifikasi yang berasal dari KPK. Ada 45 barang gratifikasi yang rencananya bakal dilelang pekan ini. Barang sitaan tersebut diantaranya perhiasan, logam mulia, dan peralatan elektronik.
Pengamat: Hasil Lelang Sitaan Koruptor Bisa Masuk Kas KPK
Dana hasil pelelangan gratifikasi sitaan KPK dinilai bisa digunakan untuk tambahan pendanaan lembaga tersebut.

NASIONAL
Senin, 10 Jun 2013 07:39 WIB


lelang, korupsi, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai