KBR68H, Jakarta- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yakin dapat memenangkan banding kasus Hiu bersaudara di pengadilan Malaysia. Frans Hiu dan Frully Hiu divonis mati di Malaysia karena membunuh perampok. Juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan pihaknya telah mengirimkan pengacara yang sudah lolos dari uji kelayakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Kata dia, masih banyak proses yang harus dilalui untuk memenangkan banding atas vonis mati Hiu bersaudara.
"Pengacara yang pertama itu disewakan untuk mereka berdua. Bahkan sebelum kita memberikan pengacara untuk mereka, si majikan karena mengetahui justru membayari mereka pengacara. Posisi mereka sebetulnya kuat dan saksi-saksi juga cukup kuat. Jadi kami optimis ini dimenangkan," ujar Dita saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya Hiu bersaduara adalah kakak-beradik asal Pontiak Kalimantan Barat. Mereka bekerja sebagai penjaga playstation di Malaysia. Frans Hiu dan Frully Hiu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang akan mencuri rumah majikannya di Malaysia. Karena itu, Hiu bersaudara menghadapi vonis mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Editor: Doddy Rosadi
Pemerintah Yakin Bisa Selamatkan Dua WNI yang Divonis Mati di Malaysia
KBR68H, Jakarta- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yakin dapat memenangkan banding kasus Hiu bersaudara di pengadilan Malaysia.

NASIONAL
Sabtu, 08 Jun 2013 22:12 WIB


hiu bersaudara, hukuman mati, malaysia, dita indah sari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai