KBR68H, Jakarta- Pemerintah tidak keberatan jika DPR menunda mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beralasan RUU ini merupakan RUU yang digagas oleh DPR.
Pemerintah hanya menunggu pengesahan RUU itu dan setelah itu mulai menjalankan peraturan yang tertuang.
“Oh tidak apa-apa, ini kan inisiatif dari DPR. Saya kira bukan hanya tugas pemerintah, tetapi terutama DPR sendiri, karena ini kan RUU inisiatif mereka. Kami hanya mendukung saja, “ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai menghadiri rapat paripurna DPR.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim RUU Rrganisasi kemasyarakatan (Ormas) telah mengakomodir pendapat semua pihak. RUU Ormas ini juga memperhatikan HAM dan mekanisme hukum. Buktinya untuk mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) harus melalui proses peradilan.
Menurutnya, RUU ini sangat berbeda dibandingkan dengan UU no 8 tahun 1985 dimana dengan alasan merongrong pembangunan saja sebuah organisasi bisa dibubarkan.
Editor: Suryawijayanti
Pemerintah Tak Permasalahkan Penundaan Pengesahan RUU Ormas
Pemerintah tidak keberatan jika DPR menunda mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

NASIONAL
Selasa, 25 Jun 2013 19:22 WIB


ruu ormas, paripurna DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai