KBR68H, Jakarta - Organisasi Konservasi Internasional, RARE mengkampanyekan zona larang tangkap ikan di 11 lokasi perairan Indonesia. Kesebelas zona itu diantaranya di Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Wakatobi, Lombok Tengah, Gilimatra, Taman Nasional Komodo dan Raja Ampat di Papua.
Wakil Direktur RARE, Taufik Alimi mengatakan di perairan itu kekayaan alam lautnya sudah semakin menyusut. Dia menjelaskan saat ini populasi ikan di sana menyusut hingga 40 persen.
“Zona tadi ini memang salah satu fokus kita untuk mendorong tumbuhnya perikanan yang berkelanjutan. Harus melindungi menjaga di mana tempat ikan-ikan itu beranak pinak. Dan yang menentukan itu sebenarnya pemerintah, karena itu melalui penetapan. Jadi yang menetapkan lokasinya itu pemerintah, tapi untuk mentaatinya, itu Rare yang membantu. Jadi penetapan itu butuh pengetahuan yang dalam secara scientifik perlu digali, misalnya membuktikan itu benar wilayah pemijahan ikan,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (5/6).
Wakil Direktur RARE Taufik Alimi menjelaskan populasi ikan di perairan itu juga disebabkan penggunaan bom molotov dan pembiusan saat menangkap ikan. Kata dia penangkapan ikan dengan bom molotov telah membuat banyak terumbu karang punah. Pemerintah perlu menerapkan zona larangan menangkap ikan seluas 10 persen dari luas satu titik zona penangkapan.
Editor: Antonius Eko
Pemerintah Diminta Tetapkan 11 Wilayah Larangan Tangkap Ikan
Organisasi Konservasi Internasional, RARE mengkampanyekan zona larang tangkap ikan di 11 lokasi perairan Indonesia. Kesebelas zona itu diantaranya di Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Wakatobi, Lombok Tengah, Gilimatra, Taman Nasional Komodo dan Raja Ampat

NASIONAL
Rabu, 05 Jun 2013 14:43 WIB


tangkap ikan, pemerintah, rare
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai