KBR68H, Jakarta - Lonjakan tarif angkutan umum dinilai dapat ditekan lewat campur tangan pemerintah. Pengamat transportasi, Ellen Tangkudung mengatakan, langkah yang bisa diambil pemerintah berupa bantuan untuk meringankan biaya operasional pengusaha transportasi umum. Di antaranya lewat potongan pajak dan subsidi.
"Misalnya suku cadang, pajak pertambahan nilainya bisa dikurangi, secara fiskal bisa dilakukan. Insenttif itu harus berarti bagi masyarakat. Mobil murah ramah lingkungan bisa di-nol-kan pajaknya. Kenapa angkutan umum tidak? apa alasannya? angkutan umum kan untuk masyarakat. Pengusaha itu, pemerintah punya peraturan, SOP dan uji kelayakan jalan, itu ada peraturannya dan sangat bisa ditekan oleh pemerintah. Kalau itu bisa ditekan lebih cepat lebih baik," kata pengamat transportasi Ellen Tangkudung ketika dihubungi KBR68H.
Pengamat transportasi, Ellen Tangkudung menambahkan, insentif pemerintah itu dapat mengerem laju perpindahan pengguna angkutan umum ke kendaraan pribadi. Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat meminta kenaikan tarif angkutan berkisar antara 30-35 persen. Rencana penaikan ini dilakukan agar pengusaha transportasi umum tidak merugi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. Namun, pemerintah meminta pengusaha tidak menaikan tarif lebih dari 20 persen.
Editor: Taufik Wijaya