KBR68H, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menyurati Fraksi PDI Perjuangan untuk mengajukan nama calon pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan Fraksi PDI P diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan nama setelah surat tersebut dikirim. Nantinya, pengukuhan Ketua MPR baru melalui sidang paripurna yang diadakan oleh MPR.
“Mekanisme dan prosedur penggantian, pimpinan MPR dalam hal ini Ketua MPR, maka sesuai dengan ketentuan UU MD3 lalu, juga peraturan tata tertib MPR, di situ dikatakan bahwa ketika pimpinan berhalangan tetap, berhalangan tetap itu ada tiga meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, maka yang berhak menggantikan yang berhalangan tetap adalah fraksi asal di mana pimpinan yang berhalangan tetap itu berasal, “ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin.
Ketua MPR Taufiq Kiemas meninggal dunia pada Sabtu lalu di Singapura setelah sempat dirawat di sana. Suami dari Megawati Soekarnoputri ini meninggal karena penyakit komplikasi dan jantung. Taufiq dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta kemarin.
Editor: Suryawijayanti
PDIP Diminta Segera Tentukan Pengganti Taufik Kiemas di MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menyurati Fraksi PDI Perjuangan untuk mengajukan nama calon pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR.

NASIONAL
Senin, 10 Jun 2013 14:17 WIB


PDIP, Taufik Kiemas, MPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai