Bagikan:

PAN Tetap Tolak Pengesahan RUU Ormas

Fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN) berkeras menolak pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.

NASIONAL

Selasa, 25 Jun 2013 12:17 WIB

PAN Tetap Tolak Pengesahan RUU Ormas

PAN, RUU ormas

KBR68H, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berkeras menolak pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN, Ahmad Rubai mengatakan, pengesahan RUU itu tidak boleh terburu-buru, karena menyangkut kepentingan masyarakat sipil. Menurutnya, RUU ini harus mendapatkan persetujuan luas dari berbagai kalangan.

"Karena undang-undang ini akan mengatur hak masyarakat, akan mengatur ormas, akan mengatur LSM, setelah selesai dibikin oleh DPR, seluruh pasal-pasalnya dikonfirmasi kepada mereka, ada penolakan. Kalau ada penolakan jangankan besar, satu-dua LSM menurut fraksi Partai Amanat Nasional patut didengarkan. Maka dari itu jangan tergesa-gesa memutuskan RUU Ormas ini, karena hak berserikat dan berpendapat itu sangat dijamin oleh konstitusi. Sampai hari ini belum ada kami keputusan untuk menerima. (Berarti akan menunda pengesahan ini?) Saya kira begitu," tutur Ahmad saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN, Ahmad Rubai menambahkan, partainya akan memperjuangkan penolakan tersebut dalam Paripurna hari ini.

Sementara, Ketua Pansus RUU Organisasi Masyarakat, Malik Haramain berharap seluruh Fraksi di DPR menyetujui rancangan Undang-Undang tersebut. Dia memastikan, Pansus RUU Ormas akan mengubah sejumlah poin yang dikritisi Partai Amanat Nasional (PAN). Di antaranya adalah, soal diksi Ormas dalam RUU tersebut. Bagi PAN, definisi Ormas terlalu luas untuk digunakan di dalam UU.

“Mungkin itu bisa jadi jalan tengah, karena 8 fraksi tetap akan mengesahkan, pemerintah juga akan begitu. Kita ingin agar pengesahan RUU ormas ini bulat, tidak lonjong. Semua fraksi saya harapkan bisa ikut untuk mengesahkan RUU Ormas,” ujar Ketua Pansus RUU Ormas Malik Haramain.

DPR akan mengesahkan RUU tentang Ormas dalam rapat Paripurna hari ini. RUU Ormas ini merupakan pengganti atas UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hanya Partai Amanat Rakyat (PAN) bersikeras menolak pengesahan ini. Mereka beralasan, RUU Ormas belum memisahkan antara perkumpulan dengan organisasi.

Puluhan ormas juga sudah menolak pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Salah satu alasannya regulasi itu akan mengekang kebebasan masyarakat sipil dalam berorganisasi dan menyampaikan pendapat.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending