KBR68H, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen oleh pemerintah tidak akan cukup menutupi biaya operasional.
Sementara menurut Sekjend Organda Ardyansyah, saat ini semua angkutan darat khususnya angkutan antar kota seperti bus diharuskan untuk menjalani peremajaan atau perbaikan. Tujuannya agar masyarakat tidak beralih ke angkutan pribadi. Karena itu Organda bersikeras kenaikan tarif angkutan umum maksimal 30 persen jika harga BBM bersubsidi naik.
"Komponen operasi kendaraan itu tak hanya BBM, ada suku cadang, biaya investasi, kemudian ada biaya retribusi dan sebagainya. Ini tak bisa tercover dengan kenaikan hanya 20%. Jadi kalau pemerintah hanya mengizinkan kenaikan 20%, otomatis operator akan mengalami kesulitan dalam mengalami kesulitan dalam mengalakukan perawatan kendaraan," kata ardyansah saat dihubungi KBR68H, Sabtu (15/6).
Sebelumnya, Organda menyatakan tarif angkutan umum akan naik hingga 40 persen, saat harga BBM bersubsidi naik. Namun, pemerintah menginginkan kenaikan hanya sekitar 20 persen. Organda meminta pemerintah memberikan insentif atau subsidi kepada angkutan umum, jika pemerintah tetap ngotot meminta kenaikan tarif sebesar 20 persen.
Organda: Tarif Angkut Naik 20 Persen,Tak Bisa Tutupi Biaya Operasional
KBR68H, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen oleh pemerintah tidak akan cukup menutupi biaya operasional.

NASIONAL
Sabtu, 15 Jun 2013 15:33 WIB


bbm, angkutan umum, organda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai