KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 30 perusahaan terindikasi memilki kegiatan investasi bodong. Puluhan perusahaan ini telah dilaporkan ke Satuan Tugas Waspada Investigasi.
Anggota OJK Kusumaningtuti mengklaim perusahaan itu melakukan kegiatan investasi secara ilegal. Dia menegaskan, perusahaan ini akan dianalisis tentang prosedur investasinya. Jika terbukti, perusahaan itu akan dilaporkan ke kepolisian.
"Dua-tiga bulan terakhir, sebetulnya sejak akhir Februari, ada informasi investasi ilegal. Ada 30 perusahaan yang izin usahanya tidak jelas dan produknya tidak diregulasi regulator. Ke-30 ini kita koordinasikan dengan ke Satuan Tugas Waspada Investigasi untuk dianalisis dan diteruskan ke Bareskrim (Tim Penyelidik Mabes Polri-red)," ucap komisioner OJK Kusumaningtuti.
Anggota OJK, Kusumaningtuti menambahkan lembaganya bakal menggenjot edukasi ke masyarakat soal penanaman investasi. Tujuannya agar masyarakat tak lagi dibohongi perusahaan investasi ilegal.
Sebelumnya OJK telah menerima lebih dari 1300an pertanyaan dan aduan dari masyarakat soal jasa keuangan. 1000an pertanyaan diantaranya adalah soal informasi produk jasa keuangan.
Editor: Antonius Eko
OJK Laporkan 30 Perusahaan Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 30 perusahaan terindikasi memilki kegiatan investasi bodong. Puluhan perusahaan ini telah dilaporkan ke Satuan Tugas Waspada Investigasi.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 20:48 WIB


ojk, investasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai