KBR68H, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bersikukuh menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat rencananya akan membawa rancangan itu ke Sidang Paripurna Selasa pekan depan. Presidium MPBI, Mudhofir mengatakan, pimpinan tiga konfederasi serikat buruh dalam MPBI akan membahas langkah itu Senin besok.
"Nanti hari Senin MPBI akan mendsikusikan itu, membahas langkah-langkah apa yang akan dilakukan seperti apakah akan turun (demonstrasi.red) nanti hari Selasa. Yang jelas kami menolak RUU Ormas sesuai dengan komitmen kita tentang itu, sama dengan RUU Kamnas. Kalau mengatur serikat buruh, sudah ada peraturan perundang-undangan. Undang-undang no 21 tahun 2000, buat apa mengatur lagi?," ujar Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia ketika dihubungi KBR68H.
Rabu lalu, Panitia Khusus RUU Ormas DPR sepakat mengajukan rancangan peraturan kontroversial itu ke Sidang Paripurna. Rancangan Undang-Undang itu menuai penolakan dari berbagai kalangan. Di antaranya adalah Serikat Buruh, Yayasan Amal dan lembaga swadaya masyarakat. RUU itu ditolak karena berpotensi mengancam kebebasan berorganisasi.
Editor:Taufik Wijaya