KBR68H, Jakarta - LSM Migrant Care menyatakan dua orang kakak beradik warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja di Malaysia menjadi korban diskriminasi pengadilan Malaysia.
Dua kakak beradik itu bernama Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu.
Analis Kebijakan LSM Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, proses peradilan terhadap kedua bersaudara asal Kalimantan Barat tersebut dinilai sangat ganjil. Pasalnya korban yang melakukan penjagaan rumah malah dijatuhkan hukuman mati.
Wahyu mengatakan sudah melakukan protes keras ke pemerintahan Malaysia terkait vonis tersebut.
"Inikan pada persidangan tahap pertama itu ada 3 orang yang divonis dengan qonun penyiksaan 302 yang memang vonisnya hukumannya hukum mati. Tiga orang ini terdiri satu warganegara Malaysia dan dua warga Indonesia. Anehnya yang warga Malaysia dibebaskan. Sementara warga Indonesia prosesnya tetap jalan,"ujar Wahyu Susilo saat dihubungi KBR68H
Analis Kebijakan LSM Migrant Care, Wahyu Susilo juga menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang dinilai kurang aktif melakukan pembelaan terhadap warga negaranya.
Kakak beradik Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman gantung oleh Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia, Oktober lalu. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia.
Editor: Agus Luqman
Migrant Care: TKI Terpidana Mati di Malaysia, Korban Diskriminasi Pengadilan
KBR68H, Jakarta - LSM Migrant Care menyatakan dua orang kakak beradik warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja di Malaysia menjadi korban diskriminasi pengadilan Malaysia. Dua kakak beradik itu bernama Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu. Analis Kebijaka

NASIONAL
Sabtu, 08 Jun 2013 16:53 WIB

Migrant Care, TKI, Malaysia, hukuman mati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai