Bagikan:

Masyarakat Diberi Waktu Dua Minggu Kritisi DCS

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan selama dua minggu kepada masyarakat untuk ikut memberi masukan dan tanggapan kepada hasil DCS

NASIONAL

Minggu, 09 Jun 2013 14:14 WIB

Masyarakat Diberi Waktu Dua Minggu  Kritisi DCS

daftar caleg sementara, pengumuman dcs, dcs putaran kedua, kpu umumkan dcs, warga kritisi dcs

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan selama dua minggu kepada masyarakat untuk ikut memberi masukan dan tanggapan kepada hasil DCS. Rencananya hasil DCS bakal diumumkan KPU Senin besok. Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Riskiyansyah mengatakan, dalam laporan itu masyarakat wajib mencantumkan identitas resmi saat melapor. Ia mencontohkan, laporan itu antara lain soal keabsahan ijasah caleg atau status hukum.


"Ijazahnya palsu dan sebagainya. Kan kita, kita misalnya tidak terverifikasi secara ini karena memang tidak secara faktual, misalnya seperti itu. Maka, masyarakat memberikan informasi bahwa nama saya ini, alamat saya di sini, dan KTP ini, menginformasikan bahwa si caleg A ini dulu tidak pernah sekolah di sana. (Pasca pelaporan itu, apa yang akan dilakukan oleh KPU?). Kita akan menginformasikan ke partai, supaya partai melakukan klarifikasi. Kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat, partai bisa mengganti," terang Ferry kepada KBR68H.

KPU sebelumnya telah memverifikasi tahap kedua dan penyusunan DCS 12 Partai Politik peserta pemilu 2014. Penyusunan itu dilakukan 30 Mei -12 Juni 2013. Hasil penyusunan DCS tersebut akan diumumkan, Senin besok. Sementara, penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU dilakukan 9-22 Agustus 2013, mendatang. KPU menegaskan, bakal mencoret nama Daftar Caleg Sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi tahap kedua.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending