KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, masih dilakukan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan hal itu yang menyebabkan keduanya belum ditahan. Ini berbeda dengan tersangka lainnya Dedi Kusdinar yang sudah ditahan. Alasannya menurut Bambang, pemeriksaan para saksi untuk Kusdinar sudah selesai.
"Proses pemeriksaan terhadap Dedi itu saksi-saksinya juga lebih banyak. Kesimpulan yang dilakukan melalui ekspos-ekspos oleh tim penyidik, memang sudah berani menyatakan oke, ini sudah bisa dilakukan tahapan lebih lanjut. Jadi selain alasan penghitungan, alasan berapa jumlah saksi yang diperiksa untuk mengetahui unsur-unsur secara keseluruhan untuk dirumuskan secara tegas, itu juga jadi pertimbangan," ujarnya di gedung KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan pihaknya juga masih menunggu hasil kerugian negara yang dihitung KPK bersama BPK.
Sebelumnya KPK telah menahan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar dalam korupsi Proyek Hambalang. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga di Bogor tersebut.
Editor: Antonius Eko
Masih Periksa Saksi, KPK Belum Tahan Anas dan Andi Malarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, masih dilakukan.

NASIONAL
Jumat, 21 Jun 2013 13:33 WIB


andi malarangeng, anas urbaningrum, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai