KBR68H, Jakarta- Mahkamah Agung membantah belum mengirimkan salinan putusan Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya PN Jakarta Selatan berkilah belum mendapat putusan vonis kasus tersebut, sehingga belum bisa mengeksekusinya. Juru bicara Mahkamah Agung, Yusuf Mansyur mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan tersebut sejak 2010 lalu. Dia mengaku heran jika Kejagung belum juga mengeksekusi Yayasan Supersemar dengan alasan belum menerima putusan vonis.
”Yang saya tahu dari Kepaniteraan yang mengetahui info, menurut Kepaniteraan itu tahun 2010 itu sudah dikirim putusan perkara itu sudah dikirim. Karena prosedurnya apabila perkara itu telah dipublish di direktori putusan. Pasti waktu yang bersamaan atau besok harinya. Berkas putusannya sudah dikirimkan ke pengadilan pengaju,”ujar Yusuf Mansyur ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Kejagung menggugat perdata yayasan milik Bekas Presiden Soeharto karena diduga melawan hukum. MA kemudian menyatakan Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,7 triliun. Namun, hingga 3 tahun berlalu, Kejagung belum juga melakukan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar karena berkilah belum mendapatkan putusan vonis tersebut dari MA.
Editor: Doddy Rosadi
MA: Salinan Putusan Yayasan Supersemar Dikirim ke PN Jaksel Sejak 2010
KBR68H, Jakarta- Mahkamah Agung membantah belum mengirimkan salinan putusan Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NASIONAL
Sabtu, 08 Jun 2013 20:38 WIB


yayasan supersemar, salinan putusan, mahkamah agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai