KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung belum memberikan rekomendasi resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal saksi kasus Cebongan. Alasanya, MA belum mendapat izin dari oditur militer pengadilan. Sebelumnya LPSK meminta rekomendasi MA agar saksi pembantaian di penjara Cebongan dapat memberikan kesaksian melalui video jarak jauh. Juru bicara MA Ridwan Mansyur mengatakan, lembaganya masih menunggu jawaban oditur militer pengadilan soal permintaan LPSK itu.
"Kita menunggu. Kita menunggu sih. Mudah-mudahan sih cepat. Berarti dari pengadilan, ke MA lalu ke LPSK? Iya. Kita harus tahu dulu kebutuhan pengadilan yang sesungguhnya itu bagaimana? Ini kan perkaranya baru limpah. Kita kan sudah beberapa kali melakukan video teleconference kasus-kasus, seperti perkara HAM dan perkosaan," ujarnya di gedung MA, Jakarta.
Juru Bicara MA Ridwan Mansyur belum bisa memastikan kapan jawaban itu mereka terima dari pengadilan militer. Sebelumnya LPSK melindungi 40an saksi kasus Cebongan. Sebagian saksi masih trauma dengan kejadian pembantaian yang dilakukan belasan anggota Kopassus terhadap empat tahanan di penjara Cebongan, Yogjakarta. LPSK kemudian meminta pengadilan militer dapat menghadirkan saksi lewat video jarak jauh.
Editor: Nanda Hidayat
MA Belum Izinkan Saksi Utama Cebongan Bersaksi
Mahkamah Agung belum memberikan rekomendasi resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal saksi kasus Cebongan.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 20:48 WIB


kasus cebongan, saksi, ma, lpsk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai