KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap kuota impor sapi Lufhti Hasan Ishaaq keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebutkan menerima sejumlah uang untuk menambah kuota impor sapi ke PT Indoguna Utama.
Menurut Luthfi dakwaan yang dibacakan jaksa penuh kejanggalan. Namun ia tidak menjelaskan kejanggalan yang dimaksud. Menanggapi dakwaan tersebut Lutfie bersama pengacaranya akan menyiapkan eksepsi atau pembelaan.
“Secara keseluruhan saya paham, meskipun terdapat sejumlah keganjilan, yang membuat saya terheran-heran, dan nanti akan dibuktikan oleh pengacara tentang ketidakbenaran dakwaan tersebut,” kata Luthfi di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6).
Bekas Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK Siwanto Karjono mengatakan ia menerima suap untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono dalam penambahan kuota impor sapi ke PT Indoguna Utama. Selain itu Luthfi didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan sebelumnya, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK. Kedua terdakwa dari PT Indoguna Utama itu dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui perantara Ahmad Fathanah.
Editor: Doddy Rosadi
Lutfhi Hasan Ishaaq Keberatan dengan Dakwaan JPU
KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap kuota impor sapi Lufhti Hasan Ishaaq keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NASIONAL
Senin, 24 Jun 2013 15:18 WIB


bekas presiden PKS, Lutfhi hasan, tuntutan, 20 tahun penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai