KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Bawaslu terkait laporan parpol yang DCSnya dicoret lantaran tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan.
Anggota KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, laporan parpol ke Bawaslu merupakan hak dari masing-masing Parpol. Namun, Hadar menegaskan pihaknya tidak akan mengkoreksi DCS sebelum ada keputusan final terkait sengketa DCS.
"Tidak ada masalah, jadi itu hak mereka. Jadi kami berpandangan itu hak mereka dan memang prosedurnya demikian. Jadi UU Pemilu no.8 Tahun 2012, jika ada keputusan KPU, mereka pandang ada pelanggaran. Mereka diberikan hak untuk melapor ke Bawaslu. Dan KPU siap menjalani proses ini,” ujar Hadar Navis Gumay saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan Partai Gerindra, PAN dan PPP yang mengadu tak bisa ikut pemilu di beberapa daerah pemilihan karena tidak penuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Menurut Bawaslu, paling lama dalam waktu tujuh hari setelah aduan diterima Bawaslu akan menyampaikan pengaduan kepada KPU.
Editor: Antonius Eko
KPU Ikuti Proses Sengketa dengan Parpol Terkait Penghapusan Dapil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Bawaslu terkait laporan parpol yang DCSnya dicoret lantaran tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan.

NASIONAL
Senin, 17 Jun 2013 07:48 WIB


kpu, parpol, dapil, lambang partai
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai