KBR68H, Yogyakarta - Status hukum Menteri Pertanian, Suswono dalam korupsi kuota impor daging sapi bakal ditentukan usai persidangan terdakwa kasus itu, Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah digelar.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK belum menemukan cukup bukti untuk menjerat menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Kata dia, status hukum Suswono akan berubah jika persidangan Tipikor mengungkapkan perannya dalam kasus itu.
"Jadi keterlibatan mentan bisa dipastikan, disimpulkan ketika kasus Luthfi dan Ahmad Fatanah sudah mulai disidangkan di pengadilan. Dari situ KPK baru bisa simpulkan apakah ada keterlibatan mentan," ujar Ketua KPK Abraham Samad.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya berasal dari PT. Indoguna, perusahaan impor daging sapi.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Mohammad Rum menyatakan, kedua terdakwa memberikan suap kepada bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Menurut Rum, uang itu digunakan sebagai "pelicin" agar PT Indoguna mendapat kuota daging sapi tambahan.
Editor: Anto Sidharta
KPK: Sidang Luthfi dan Fathanah Tentukan Nasib Mentan Suswono
Status hukum Menteri Pertanian, Suswono dalam korupsi kuota impor daging sapi bakal ditentukan usai persidangan terdakwa kasus itu, Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah digelar.

NASIONAL
Senin, 17 Jun 2013 20:23 WIB


Sidang Luthfi dan Fathanah, Mentan Suswono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai