KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) segera menahan tiga tersangka korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, KPK menahan Deddy Kusdinar. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan tiga tersangka itu lebih mudah.
"Ketiga tersangka ini akan ditahan, bisa dijawab ya akan ditahan, dan juga ada keterangan tambahan kemarin, yang disampaikan penyidik, bahwa finalisasi penghitungan kerugian negara bisa diprediksi kapan waktunya setelah KPK bertemu dengan BPK, saya kira tentu akan menyusul ada penahanan yang lain, tergantung sejauh mana penyidik menganggap perlu seorang tersangka itu ditahan," kata Johan di KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana di kompleks olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar. Dia ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi mallarangeng, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta petinggi PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Akibat kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp. 243 miliar.
Editor: Nanda Hidayat
KPK: Penahanan 3 Tersangka Hambalang Akan Menyusul
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) segera menahan tiga tersangka korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

NASIONAL
Senin, 17 Jun 2013 22:39 WIB


hambalang, 3 tersangka, kpk, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai