KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi (TI) Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya belum mengeluarkan sprindik atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk menetapkan tersangka. Kata dia, KPK masih merumuskan pasal-pasal untuk memperkuat kasus tersebut.
"Itu hasil ekspos. Sudah diputuskan naik ke proses penyidikan. Tapi untuk menetapkan tersangka, perlu diproses berikutnya. Misalnya mengenai pasal-pasalnya kan perlu dirumuskan. Baru keluar sprindik. Itu kan juga harus ke semua pimpinan. Itu yang belum. Sabarlah," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar di UI. KPK menduga ada keterlibatan pimpinan UI dalam proyek tersebut. KPK juga sudah memeriksa bekas Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri.
Editor: Antonius Eko
KPK: Kasus Korupsi UI, Naik ke Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi (TI) Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) ke tahap penyidikan.

NASIONAL
Rabu, 12 Jun 2013 20:32 WIB


kpk, korupsi, UI, johan budi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai