KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus dugaan makelar jabatan di Markas Besar Kepolisian Indonesia. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bealasan lembaganya sulit membuktikan indikasi dugaan penyuapan. Sebab, dalam kasus itu penerima uang yang dibawa oleh anggota polisi Jawa Tengah berinisial ES tidak diketahui. Sehingga kasus ini tidak bisa diteruskan ke proses penyidikan. (Baca: Kompolnas: Makelar Jabatan Semakin Perburuk Citra Polisi)
“ Temen-temen dari kepolisian itu sulit untuk membuktikan apa motif dari itu, membawa uang Rp 200 juta itu hanya satu unsur ajah bos. Unsur lain yang mau dibuktikan yang mana ? susah makannya itu akan rumit. Kalau dulu kasus ini belum terbuka, itu lebih enak, kalau sekarang kaya di aborted di tengah jalan. Makannya itu sebabnya, kebijakan yang mengatur non cash payment jadi penting. Jadi orang sekarang ini menyuap balik lagi ke jaman dulu, Cash and carry,” ujar Bambang di Gedung DPR.
Sebelumnya, Wakil Direktur Satuan Bhayangkara Polda Jateng berinisial ES dan petugas di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya berinisial JAP diduga akan melakukan tindakan suap. Saat diperiksa ES membawa uang sebanyak Rp 200 juta ke Mabes Polri. Namun akhirnya, kedua orang itu pun dibebaskan.
Editor: Nanda Hidayat
KPK Sulit Buktikan Indikasi Dugaan Suap di Mabes Polri
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 27 Jun 2013 22:47 WIB


makelar jabatan polisi, suap, kpk, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai