KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani Surat Perintah dilakukannya Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di Perpustakaan Universitas Indonesia.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebutkan, pimpinan telah menandatangani surat perintah itu dan di dalamnya juga tercantum nama tersangka dalam proyek sebesar Rp 21 miliar itu. Meski begitu Adnan belum mau mengumumkan siapa tersangka kasus tersebut.
"Kasus UI, sudah ditandatangani. Kalau pengumumannya, tunggu di saat yang tepat," jelasnya saat ditanya wartawan di gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya dugaan kasus korupsi proyek pengadaan IT di perpustakaan Universitas Indonesia mencuat berkat laporan aktivis Save UI. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri.
Editor: Antonius Eko
KPK Sudah Teken Sprindik Kasus Korupsi UI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani Surat Perintah dilakukannya Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di Perpustakaan Universitas Indonesia.

NASIONAL
Kamis, 13 Jun 2013 19:33 WIB


kpk, korupsi, UI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai