Bagikan:

KPK Sudah Teken Sprindik Kasus Korupsi UI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani Surat Perintah dilakukannya Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di Perpustakaan Universitas Indonesia.

NASIONAL

Kamis, 13 Jun 2013 19:33 WIB

Author

Dimas Rizky

KPK Sudah Teken Sprindik Kasus Korupsi UI

kpk, korupsi, UI

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menandatangani Surat Perintah dilakukannya Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di Perpustakaan Universitas Indonesia.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebutkan, pimpinan telah menandatangani surat perintah itu dan di dalamnya juga tercantum nama tersangka dalam proyek sebesar Rp 21 miliar itu. Meski begitu Adnan  belum mau mengumumkan siapa tersangka kasus tersebut.

"Kasus UI, sudah ditandatangani. Kalau pengumumannya, tunggu di saat yang tepat," jelasnya saat ditanya wartawan di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya dugaan kasus korupsi proyek pengadaan IT di perpustakaan Universitas Indonesia mencuat berkat laporan aktivis Save UI. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending