Bagikan:

KPK Siap Supervisi Kasus Korupsi Nazaruddin yang Ditangani Kepolisian dan Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

NASIONAL

Kamis, 20 Jun 2013 07:25 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Korupsi Nazaruddin yang Ditangani Kepolisian dan Kejaksaan

kpk, korupsi, nazaruddin, polisi, kejaksaan

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Kasus itu antara lain, Pembangunan Pabrik Vaksin Flu Burng di Bandung, dan dana pembangunan laboratorium di beberapa universitas.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kewenangan supervisi itu menjadi tanggung jawab yang akan dilakukan KPK untuk memantau perkembangan penanganan kasus di institusi hukum lain diluar KPK.

“KPK punya tanggung jawab terhadap upaya pemberantasan korupsi di negara yang kita cintai ini, ya. Salah satu-nya adalah melakukan supervisi terhadap penegak hukum yang lain. Karena sudah menjadi kewenangan KPK di Undang-Undang, bahwa KPK punya kewenangan supervisi dan dan koordinasi dengan aparat hukum yang lain,” ujar Johan Budi di KPK.

Sebelumnya koalisi LSM antikorupsi meminta KPK untuk lebih serius dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin.

Koalisi itu terdiri dari ICW, YLBHI, dan Indonesia Legal Roundtable (ILR). Koalisi LSM itu menduga, KPK kurang serius dalam menangani kasus itu, terutama terkait dengan supervisi terhadap beberapa kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang saat ini tengah ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk itu, koalisi LSM anti korupsi itu meminta KPK untuk berkoordinasi dengan Kejagung dan Kepolisian terkait penanganan kasus itu, dan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM dan LPSK soal penanganan saksi-saksi kunci kasus itu.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending