Bagikan:

KPK Resmi Tahan Deddy Kusdinar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana di kompleks olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Deddy ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.

NASIONAL

Kamis, 13 Jun 2013 20:56 WIB

KPK Resmi Tahan Deddy Kusdinar

KPK, deddy kusnidar, hambalang

KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana di kompleks olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Deddy ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.

“Pada yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dibuka oleh UU no. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 / 1 KUHP pidana. perlu diingatkan kembali bahwa Dk adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus Hambalang," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK.

Johan Budi menambahkan, hari ini KPK juga memeriksa dua orang saksi dari PT Adhi Karya untuk tersangka Deddy Kusdinar yaitu Zalia Utama dan Sutrisno. Deddy ditahan KPK setelah diperiksa selama lebih kurang 8 jam.

Selain Deddy, bekas Menpora Andy mallarangeng serta petinggi PT.Adhi Karya Teuku Bagus Meuhammad Noer. Akibat kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp. 243 miliar

Editor: Antonius Eko


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending