KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana di kompleks olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Deddy ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.
“Pada yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dibuka oleh UU no. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 / 1 KUHP pidana. perlu diingatkan kembali bahwa Dk adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus Hambalang," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK.
Johan Budi menambahkan, hari ini KPK juga memeriksa dua orang saksi dari PT Adhi Karya untuk tersangka Deddy Kusdinar yaitu Zalia Utama dan Sutrisno. Deddy ditahan KPK setelah diperiksa selama lebih kurang 8 jam.
Selain Deddy, bekas Menpora Andy mallarangeng serta petinggi PT.Adhi Karya Teuku Bagus Meuhammad Noer. Akibat kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp. 243 miliar
Editor: Antonius Eko
KPK Resmi Tahan Deddy Kusdinar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana di kompleks olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Deddy ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.

NASIONAL
Kamis, 13 Jun 2013 20:56 WIB


KPK, deddy kusnidar, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai