KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi kuota impor sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan disidangkan pekan depan. KPK berharap, persidangan itu akan menguak fakta-fakta baru, sehingga KPK bisa mngusut tuntas kasus itu.
"Perlu diinformasikan bahwa berkas LHI sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi kemungkinan paling cepat pekan depan ya, mulai disidang. Kita berharap nanti dalam proses persidangan bisa muncul pengakuan atau informasi baru, atau data baru yang bisa memberikan informasi tambahan untuk mengembangkan kasus ini," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam korupsi pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi.
Juard dan Abdi telah dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum KPK, Mohammad Rum menyatakan, mereka telah memberikan suap kepada bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Menurut Rum, uang itu digunakan sebagai "pelicin" agar PT Indoguna mendapat kuota daging sapi tambahan.
Editor: Anto Sidharta
KPK Limpahkan Berkas Luthfi ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi kuota impor sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq ke pengadilan.

NASIONAL
Senin, 17 Jun 2013 19:18 WIB


KPK, Berkas Luthfi, Pengadilan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai