KBR68H, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya Rusli akan diperiksa terkait kasus Perda PON Riau tahun 2012 dan Korupsi Kehutanan.
Namun sewaktu dikonfirmasi, Rusli menyatakan tidak tahu-menahu materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan kepada dirinya.
Sebelumnya Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan meloloskan Perda PON Riau 2012.
Selain itu, Rusli telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan Riau sejak 2001 hingga 2006.
Editor: Anto Sidharta
KPK Kembali Periksa Rusli Zainal
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya Rusli akan diperiksa terkait kasus Perda PON Riau tahun 2012 dan Korupsi Kehutanan.

NASIONAL
Jumat, 07 Jun 2013 11:28 WIB


KPK, Rusli Zainal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai