KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli diperiksa untuk kasusnya sendiri terkait pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. KPK juga memeriksa dua saksi lainnya Syarifah Darmiati Aida dan Riska Riadi.
Sebelumnya KPK menahan Rusli Zainal setelah memeriksa selama 7 jam. Rusli ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Kelas 1 di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
KPK menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan Perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembangunan lapangan tembak PON dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.
Editor: Antonius Eko
KPK Kembali Periksa Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli diperiksa untuk kasusnya sendiri terkait pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. KPK ju

NASIONAL
Rabu, 26 Jun 2013 13:25 WIB


kpk, rusli zainal, pon, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai