Bagikan:

KPK Kembali Periksa Rusli Zainal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli diperiksa untuk kasusnya sendiri terkait pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. KPK ju

NASIONAL

Rabu, 26 Jun 2013 13:25 WIB

KPK Kembali  Periksa Rusli Zainal

kpk, rusli zainal, pon, korupsi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli diperiksa untuk kasusnya sendiri terkait pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. KPK juga memeriksa dua saksi lainnya Syarifah Darmiati Aida dan Riska Riadi.

Sebelumnya KPK menahan Rusli Zainal setelah memeriksa selama 7 jam. Rusli ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Kelas 1 di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

KPK menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan Perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembangunan lapangan tembak PON dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending