KBR68H, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi KPK diminta menolak pertemuan tertutup dengan Tim Pengawas Kasus Century (Timwas Century). Sebelumnya rapat Timwas Century memutuskan untuk mengadakan pertemuan terutup dengan KPK untuk mengetahui proses penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
Koordinator ICW, Danang Widoyoko mengatakan, kasus Century yang sudah masuk tahap penyidikan merupakan ranah hukum, yang tak bisa melibatkan politikus. Kata dia, Timwas boleh mengetahui perkembangan cukup dari pengadilan.
“Itu kan ranah penengak hukum. Proses penindakan itu kan tertutup. Kalau tertutup ya mestinya DPR nggak perlu dikasih tahu. Ya, nggak perlu tertutup. Kalau rahasia, ya rahasiakan saja. Kan proses penegakkan hukum itu dirahasiakan. Nanti terbuka kalau sudah sampai pengadilan. Jadi KPK nggak perlu ragu-ragu, nggak perlu tahu juga DPR proses itunya,” kata Danang kepada KBR68H.
Koordinator ICW, Danang Widoyoko juga meminta KPK tetap independen, meski mendapat banyak serangan dari partai politik yang kadernya terlibat kasus korupsi. Sebelumnya, rapat antara Timwas Century DPR dengan KPK sempat panas. DPR menuding KPK lamban menangani kasus penyelamatan Bank Century. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bekas Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka.
Editor: Nanda Hidayat