KR68H, Jakarta - LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta pemerintah membatalkan pasal siluman tentang usaha perikanan tangkap.
Sekjen KIARA Abdul Hakim menilai pemerintah belum dapat maksimal untuk mengawasi jalannya aturan tersebut, dikarenakan terbatasnya kapal yang dimiliki pemerintah. Sehingga pihak asing dapat dengan bebas menjarah ikan tanpa pengawasan yang maksimal dari pemerintah.
“Dari 80 kapal yang kita perlikan, yang kita miliki hari ini 25 kapal. Dua belas kapal diantaranya itu sudah berusia 8-10 tahun. Sehingga untuk menangkap, mengejar dan memproses kapal-kapal besar tesebut yang beroperasi di Zona Ekonomis Ekslusif Indonesia (ZEE) tentu amat sangat berat,” kata Abdul.
Sebelumnya, KIARA menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan tangkap dapat merugikan pemerintah hingga puluhan triliun rupiah.
Pasalnya, dalam aturan tersebut memuat legitimasi praktik penangkapan ikan ilegal lewat alih muatan (transhipment) hasil laut dengan menggunakan kapal di atas 1000 GT yang hanya dimiliki perusahaan asing. KIARA menyebut kapal tersebut dapat mengambil ikan di perairan Indonesia tanpa harus melalui pelabuhan pangkalan.
Editor: Antonius Eko
KIARA: Pemerintah Harus Batalkan Pasal Usaha Perikanan Tangkap
LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta pemerintah membatalkan pasal siluman tentang usaha perikanan tangkap.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 20:25 WIB


kiara, perikanan tangkap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai