KBR68H, Jakarta - Kenaikan gaji Bupati atau Walikota harus menunggu Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara disahkan oleh DPR. Pasalnya, menurut pengamat Otonomi Daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, RUU tersebut sangat berpengaruh pada sistem penggajian pejabat negara, serta harus disesuaikan dengan kinerja dan harus bersifat transparan.
"Dalam RUU ASN yang sedang digodok antara pemerintah dengan komisi dua DPR RI, sebetulnya sedang membahas ini. Nah kalau itu dikeluarkan tahun ini sebelum RUU ASN menjadi undang-undang yang sifatnya itu mengikat, berarti itu kan nanti tidak merujuk. Nah, ini yang perlu ada harmonisasi terhadap RUU ASN itu tadi," kata Siti kepada KBR68H.
Peneliti dari LIPI Siti Zuhro menambahkan, kenaikkan gaji Bupati atau Walikota tidak akan mengganggu keuangan negara asalkan pemerintah dapat membenahi anggaran pejabat dengan jelas. Ia berharap kenaikkan gaji pejabat daerah itu dapat mengakhiri korupsi yang terjadi di daerah. Tahun ini gaji Bupati dan Walikota telah dipastikan naik sebesar empat kali lipat. Pasalnya, selama 8 tahun terakhir gaji Bupati tidak mengalami kenaikkan.
Editor: Nanda Hidayat
Kenaikkan Gaji Bupati Harus Menunggu RUU ASN Disahkan DPR
Kenaikan gaji Bupati atau Walikota harus menunggu Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara disahkan oleh DPR.

NASIONAL
Sabtu, 01 Jun 2013 14:01 WIB


gaji bupati, gaji walikota, ruu asn, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai