KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengaku belum menerima pengajuan pemetaan ulang oleh pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat.
Sebelumnya, pertengahan bulan lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan negara mesti mengakui hutan adat bukan milik negara. Juru Bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno mengatakan, pemerintah daerah mesti segera mengeluarkan perda itu untuk mengakui hutan masyarakat adat.
"(Sudah ada kabar atau kordinasi dengan daerah mana saja yang membuat perda?) belum, belum ada. Aturannya, Perda ada maka semua yang terkait dengan adat harus dipenuhin, termasuk hutannya," ujar juru bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (1/6).
Pertengahan bulan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU tahun 1999 tentang Kehutanan. Kementerian Kehutanan meminta pemerintah daerah membuat perda pengakuan hutan adat sesuai dengan keputusan MK. Dalam putusannya, MK menegaskan negara tidak menguasai hutan adat.
Kemenhut Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Putusan MK
KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengaku belum menerima pengajuan pemetaan ulang oleh pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat.

NASIONAL
Minggu, 02 Jun 2013 09:03 WIB


putusan mk, kehutanan, hutan adat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai