KBR68H, Jakarta- Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakat tarif angkutan umum naik 15 persen. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan tarif angkutan yang naik, di antaranya, Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan sungai.
Kesepakatan tarif tersebut, kata Mangindaan sudah diberlakukan kemarin. Pihaknya juga bakal memberi sanksi berupa teguran kepada pengusaha angkutan umum kalau melanggar kesepakatan.
“Yang naik atas kesepakatan bersama dengan organda, stakeholder, termasuk di pelabuhan dan terminal, kami sepakat naiknya paling tinggi 15 persen. Meskipun kami mengetahui perusahaan ini kalau tidak naik berpengaruh pada operasional angkutan mereka. Dan saya sudah teken dalam peraturan menteri,” kata Mangidaan di Istana Negara, Senin (24/6).
Selain itu, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengharapkan angkutan umum di dalam Kota dan Kabupaten bisa menyesuaikan kenaikan tarif yang sama. Sekalipun, hal tersebut nantinya tergantung kesepakatan antara organda daerah dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan kenaikkan tarif angkutan umum sebesar 35 persen. Sekretaris Jenderal Organda, Ardyansyah mengatakan, penaikkan tarif itu bertolok pada kenaikkan suku cadang kendaraan dan BBM bersubsidi.
Editor: Antonius Eko
Kemenhub-Organda Sepakati Tarif Angkutan Umum Naik 15 Persen
Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakat tarif angkutan umum naik 15 persen. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan tarif angkutan yang naik, di antaranya, Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan su

NASIONAL
Senin, 24 Jun 2013 13:33 WIB


kemenhub, organda, tarif angkutan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai