KBR68H, Jakarta - Kementrian Perhubungan kesulitan menerapkan kebijakan pemberian subsidi kepada angkutan umum untuk mengantisipasi naiknya tarif angkutan saat kenaikan BBM.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan, pemerintah khawatir pemberian subsidi tidak tepat sasaran. Kata dia, saat ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar kenaikan tarif angkutan umum tidak melebihi 20 persen.
“Karena misalnya minta subsidi ataupun insentif adalah pembebasan spare part. Kita ketahui banyak sekali kendaraan-kendaraan yang sejenis bukan untuk angkutan umum, ini sangat rawan. Jadi mekanisme yang sebenarnya sulit bagaimana menyalurkan subsidi atau insentif yang diminta,” kata Bambang saat dihubungi KBR68H, Sabtu (15/6).
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan jika BBM naik pihaknya akan menaikkan tarif angkutan sebesar 30 persen. Sekretaris Jenderal Organda Ardyansyah mengatakan, jika pemerintah bersikeras meminta tarif angkutan hanya naik 20 persen.
Kemenhub Kesulitan Menerapkan Mekanisme Subsidi untuk Angkutan Umum
KBR68H, Jakarta - Kementrian Perhubungan kesulitan menerapkan kebijakan pemberian subsidi kepada angkutan umum untuk mengantisipasi naiknya tarif angkutan saat kenaikan BBM.

NASIONAL
Sabtu, 15 Jun 2013 13:43 WIB


blsm, disetujui dpr, bbm naik, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai