Bagikan:

Kemenhub : Kenaikan Angkutan Umum Hanya Boleh 20 Persen

KBR68H,Jakarta - Kementerian Perhubungan hanya memperbolehkan kenaikan tarif angkutan umum sekira 20 persen dari tarif sebelumnya.

NASIONAL

Jumat, 14 Jun 2013 23:38 WIB

Author

Sasmito

Kemenhub : Kenaikan Angkutan Umum Hanya Boleh 20 Persen

BBM, premium, BLSM, BBM Naik

KBR68H,Jakarta - Kementerian Perhubungan hanya memperbolehkan kenaikan tarif angkutan umum sekira 20 persen dari tarif sebelumnya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan, besaran kenaikan itu sudah disepakati bersama organisasi angkutan darat. Menurut Bambang, besaran tarif itu sudah cukup untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM.

“Sesuai dengan kewenangan yang ada Kemenhub itu menetapkan tariff untuk angkutan bus antar kota antar propinsi. Dari pihak organda memang mengajukan beberapa alternative. Tapi kemudian terjadi kesepakatan kenaikan tarif hanya untuk sementara saat kenaikan BBM saja.”ujar Bambang saat dihubungi KBR68H, Jumat (14/6).

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan tarif angkutan umum naik hingga 40 persen. Hal ini dikarenakan Organda tidak menerima insentif kenaikan harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Organda berpandangan kenaikan harus dilakukan karena biaya operasional serta kenaikan suku bunga kredit angkutan umum juga bakal melonjak. Kenaikan tarif diberlakukan pada hari pengumuman kenaikan BBM.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending