KBR68H, Jakarta – Kejaksaan Agung mengklaim masih mengidentifikasi dan klarifikasi aset milik PT Asian Agri untuk segera disita. Sebelumnya perusahaan milik Sukanto Tanoto divonis Mahkamah Agung untuk membayar denda atas kasus penggelapan pajak.
Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Babul Khoir mengatakan, tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Ditjen pajak dan Kementerian Hukum dan HAM terus bekerja menelusuri aset milik Asian Agri. Kata dia, dari aset yang terkumpul masih dihitung untuk mengetahui kecukupan nilai aset yang bakal disita.
“Beberapa kali sudah rapat di UKP4, masalah penyelesaian itu. Sekarang tim yang sudah dibentuk itu mereka sekarang sedang mengerjakan atau mencari dan mengumpulkan aset-aset milik Asian Agri itu. Ada tim aset dari Kejaksaan yang dibentuk, bekerjasama dengan BPN dan tim Kemenkumham,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Babul Khoir saat ditemui KBR68H, usai seminar di salah satu hotel di Jakarta, Senin (24/6)..
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersiap melakukan upaya paksa apabila proses eksekusi pidana pajak yang melibatkan 14 perusahaan PT Asian Agri Group (PT AAG) tidak membuahkan hasil.
Wakil Jaksa Agung, Darmono memastikan mempercepat proses eksekusi putusan MA yang menghukum 14 perusahaan Asian Agri membayar Rp 2,52 triliun kepada negara. Kejaksaan hanya punya waktu tahun ini untuk menjalankan eksekusi tersebut secara tuntas.
Editor: Doddy Rosadi
Kejagung Masih Klarifikasi Aset PT Asian Agri
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Senin, 24 Jun 2013 14:13 WIB


kejaksaan agung, asian agri, denda pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai