KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus korupsi Yayasan Supersemar terkait jumlah kerugian negara di yayasan itu.
Kejagung menilai langkah ini perlu dilakukan lantaran ada kekeliruan penghitungan kerugian negara dalam hasil putusan Mahkamah Agung. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, dalam amar putusan MA menyatakan yayasan Supersemar milik bekas Presiden Soeharto itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 3,07 triliiun. Jumlah itu yang kini tengah dikaji kembali oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Putusan itu sudah kita terima, tapi setelah kita lihat ternyata amar putusannya ada yang keliru. Jadi ini sedang dilakuka telahan,” ujar Basrief di Jakarta, Jum’at (14/6).
Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, pihaknya juga bakal segera mengeksekusi hasil putusan MA setelah penghitungan koreksi jumlah kerugian negara rampung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) Burhanuddin mengklaim, pihaknya telah menginventarisir aset Yayasan Supersemar yang akan dirampas. Eksekusi perampasan akan dilakukan jika yayasan milik bekas presiden Suharto itu tidak melaksanakan putusan MA, membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Editor: Antonius Eko
Kejagung Ajukan PK Kasus Korupsi Supersemar
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus korupsi Yayasan Supersemar terkait jumlah kerugian negara di yayasan itu. Kejagung menilai lan

NASIONAL
Jumat, 14 Jun 2013 20:32 WIB


jaksa agung, Basrief Arief, PK, supersemar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai